Cara Daftar IMEI iPhone Lengkap Beserta Persyaratannya


Pernah nggak tiba-tiba sinyal iPhonemu hilang dan tidak muncul lagi setelah dicoba dengan berbagai cara? Bisa jadi hal itu terjadi karena IMEI iPhonemu belum terdaftar secara resmi di pemerintah. Kemungkinan juga HPmu merupakan produk luar negeri yang masih belum terdaftar saat setelah datang di Indonesia melalui Bea Cukai. Nah, untuk mengatasi hal ini, kamu bisa ikuti cara daftar IMEI iPhone seperti berikut ini.

Persyaratan daftar

Sebelum menyiapkan persyaratannya, kamu bisa cek nomor IMEI di Pengaturan atau ikuti saja cara cek IMEI iPhone dengan klik di sini. Lalu, ikuti persyaratan-persyaratan sebelum mendaftarkannya seperti berikut:

  • Saat kamu baru membeli iPhone atau barang dari luar negeri, tiap individu hanya boleh membeli maksimal dua (20 unit. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor.
  • Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,5 juta), baik dibawa langsung (hand carry) maupun pengiriman. Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua (2) unit saja.
  • Jika ada kelebihan nilai atau jumlah unit, maka akan dikenakan biaya PPN 10% dan PPH 7,5% dari harga.
  • Namun, jika kamu membeli iPhone tersebut melalui penjual atau toko atau jasa pengiriman, seharusnya proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh dari perusahaan jasa tersebut melalui Bea Cukai.

Cara daftar IMEI

Untuk daftar IMEI, kamu bisa lakukan melalui Bea Cukai dengan dua cara yakni offline atau online. Untuk cara offline, kamu bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai terdekat yang ada di kota terdekatmu. Sedangkan untuk cara online, kamu bisa daftar pada website beacukai atau melalui aplikasi seperti cara berikut ini.

Cara daftar IMEI iPhone melalui aplikasi

Kelebihan dari cara daftar IMEI iPhone melalui aplikasi adalah kamu tidak perlu menunggu waktu lama antri untuk mengisi data iPhonemu saat berada di kantor Bea Cukai. Kamu bisa mengisinya sendiri di rumah sambil bersantai dan jika proses pengisian formulir selesai baru bisa datang langsung ke kantornya. Nah berikut cara daftar IMEI melalui aplikasi:

  • Sebelum mengunduh, catat nomor IMEI iPhonemu terlebih dahulu
  • Unduh aplikasi “bea cukai” di AppStore
  • Isi data diri atau formulir secara lengkap dengan data sebenar-benarnya
  • Jika kamu memang membawa produk iPhone tersebut dari luar negeri, isi data detail iPhonenya secara lengkap. Mulai dari merek, tipe, dan juga IMEI yang tadi sudah kamu catat.
  • Setelah semua data sudah terisi dengan benar dan lengkap, jangan lupa klik Simpan
  • Kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan datang langsung ke kantor Bea Cukai di kota terdekatmu untuk tahap verifikasi selanjutnya
  • Setelah semua data sudah diperiksa, tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah Bea Cukai

Solusi mudah daftar IMEI iPhone: beli di toko resmi aja!

Nah itulah beberapa persyaratan dan cara daftar IMEI dengan mudah yang wajib kamu ketahui. Sebenarnya, daftar IMEI nggak perlu sampai ribet kalau kamu membeli di toko terpercaya yang memberikan garansi resmi hingga IMEI yang pasti terdaftar. Salah satunya seperti Topsell yang memberikan garansi resmi produk dan IMEI resmi agar pelanggan terjamin dengan keamanan produk yang dibeli.

Datang ke toko Topsell untuk mendaparkan iPhone pilihanmu dengan klik alamatnya di sini atau hubungi melalui WhatsApp di bawah ini.

WHATSAPP

Tags

Beli iPhone IMEI Resmi, Cara Daftar IMEI, Cara Daftar IMEI iPhone, Toko Topsell, Topsell Indonesia